Selasa, 01 Maret 2011

PEREDARAN PRODUKSI FILM HOLLYWOOD YANG DIHENTIKAN DI INDONESIA

Sungguh berita yang menghebohkan datang dari bisnis perfilman di Indonesia. Penghasil film terbesar di dunia yaitu Hollywod ternyata memutuskan untuk menghentikan peredaran produksi film mereka di Indonesia. Atau dengan kata lain tidak aka nada lagi film asing khususnya film Hollywood yang diputar di bioskop seluruh Indonesia. Menurut sumber yang saya pernah baca ternyata aksi mereka (industry film Hollywood) ini dilator belakangi oleh kebijakan pemerintah di Indonesia melalui Direktorat Jendral Bea Cukai yang memberlakukan beban bea masuk atas hak distribusi film impor. Ini artinya, pemerintah menambah beban biaya film asing yang ingin masuk ke Indonesia.

Menurut perindustrian film Hollywood tindakan pemerintah yang seperti itu bukanlah sesuatu yang lazim dan tidak pernah ada di industry film manapun di seluruh dunia. Industry film Hollywood sangat merasa dirugikan atas tindakan pemerintah ini. Mereka menganggap bahwa tindakan pemerintah ini tidaklah tepat dan akan menimbulkan banyak kerugian bagi pihak instri film Hollywood.

Ternyata ada 3 ketentuan produsen film asing yang ingin menayangkan filmnya di bioskop Indonesia. Pertama, mereka harus membayar bea masuk barang berupa copy pita film ke Indonesia. Pajaknya berupa PPh dan PPn sebesar 23,75 persen dari nilai barang. Kedua Setelah ditayangkan di bioskop, mereka harus membayar PPh (Pajak Penghasilan) dari keuntungan eksploitasi film mereka yang diputar di Indonesia. Ketiga, produsen film tersebut juga ada beban pajak tontotan terhadap Pemerintah Kota atau Kabupaten. Besarnya 10 sampai 15 persen dari keuntungan penjualan tiket. Jadi pihak produsen Hollywood harus melalui ketentuan diatas agar bisa mengedarkan filmnya di Indonesia.

Dan menurut juru bicara 21 Cineplex hal tersebut adalah hal yang wajar dilalui oleh produsen film Hollywood. Yang tidak wajar adalah pemerintah membebankan pajak baru berupa bea masuk atas hak distribusi yang besarnya sama, 23,75 persen atas nilai barang. Ini tidak ada di negara mana pun. Itu adalah ungkapan yang diutarakan oleh juru bicara 21 Cineplex. Tapi dilain sisi pernah saya membaca suatu situs informasi berita terkini tentang pajak yang dihadapi oleh film-film Indonesia. Film-film Indonesia juga dituntut membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah. Jadi cukup adilkah bila Hollywood juga mengalami hal tersebut?

Pihak Hollywood akan terus beraksi seperti ini. Maka itu, selama pihak Dirjen Bea Cukai tetap memberlakukan pajak tersebut, Hollywood tidak akan mengedarkan produksi filmnya di Indonesia. Keputusan Hollywood tidak lagi mengirimkan produksi filmnya mulai Kamis (17/2/2011). Sedangkan film yang sudah terlanjur diputar, akan ditarik dari peredaran. Akan tetapi di beberapa bioskop di Jakarta masih banyak film Hollywood yang bisa kita jumpai. Film-film tersebut masih belum ditarik dari peredarannya. Tanpa alasan yang cukup jelas film-film Hollywod masih banyak tayang di bioskop-bioskop Jakarta.

Ketegangan ini masih terus berlangsung di dunia Bisnis Perfilman Indonesia. Tegasnya pemerintah dan kerasnya pendirian produsen film Hollywood yang tetap tidak mengedarkan filmnya di Indonesia akan menjadi permasalahan yang sulit mencapai titik temu. Mungkin kedua belah pihak harus melakukan perundingan yang intensif guna mencapai kesepakatan bersama. Agar keadaan kembali menjadi normal dan film-film asing khususnya film-film Hollywood dapat kembalai di putar bebas di seluruh Indonesia. Semoga masalah ini cepat diselesaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar