Pendahuluan
Kata pailit berasal dari bahasa Prancis; failite yang berarti kemacetan pembayaran.kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya.
Pengertian
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 2, bahkan panitera wajib tidak menerima permohonan pernyataan pailit apabila diajukan oleh pihak yang tidak berwenang. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit antara lain :
a) Debitor
Dalam setiap hal disyaratkan bahwa debitur mempunyai lebih dari satu orang kreditor, karena merasa tidak mampu atau sudah tidak dapat membayar utang-utangnya, dapat mengajukan permohonan pailit. Debitur harus membuktikan bahwa ia mempunyai dua atau lebih kreditor serta juga membuktikan bahwa ia tidak dapat membayar salah satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apabila debitor telah menikah, maka harus ada persetujuan pasanganya, karena hal ini menyangkut harta bersama, kecuali tidak ada pencampuran harta.
b) Kreditor
Dua orang kreditor atau lebih, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi debitor harus memenuhi syarat bahwa hak tuntutannya terbukti secara sederhana atau pembuktian mengenai hak kreditor untuk menagih juga dilakukan secara sederhana.
c) Kejaksaan
Apabila permohonan pernyataan pailit mengandung unsure atau alasan untuk kepentingan umum maka, permohonan harus diajukan oleh Kejaksaan. Kepntingan umum yang dimaksud dalam Undang-Undang adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
(1) Debitor melarikan diri;
(2) Debitor menggelapkan harta kekayaan;
(3) Debitor mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
(4) Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
(5) Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
(6) Dalam hal lainnya yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
d) Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit jika debitornya adalah bank. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan.
e) Badan Pengawas Pasar Modal
Apabila debitor adalah perusahaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maka satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.
f) Menteri Keuangan
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh Menteri Keuangan apabila debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Kemudian Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun, sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya.
Permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan tersebut harus melalui advokat yang telah memiliki izin praktik beracara. Namun, apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan, tidak diperlukan advokat.
Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
A. Prosedur Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga
Undang-Undang Kepailitan membentuk suatu peradilan khusus yang berwenang menangani perkara kepailitan, yaitu Pengadilan Niaga. Kedudukan Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum. Pembentukan peradilan khusus ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah kepailitan secara cepat dan efektif. Proses permohonan putusan pernyataan pailit diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 Undang-Undang Kepailitan. Prosesnya dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Permohonan Kepailitan
2. Penyampaian kepada Ketua Pengadilan
3. Penetapan hari sidang
4. Sidang Pemeriksaan
5. Putusan Hakim
B. Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Suatu Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum debitor menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan. Akibat lain dari putusan pernyataan pailit antara lain:
1. Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit.
2. Kepailitan hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
3. Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua para kreditor dan debitor dengan pengawasan dari Hakim pengawas
4. Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
5. Segala perbuatan debitor yang dilakukan sebelum dinyatakan pailit, apabila dapat dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara sadar dilakukan debitor untuk merugikan kreditor, maka dapat dibatalkan oleh kurator atau kreditor. Istilah ini disebut dengan actio pauliana
6. Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan Debitor mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
7. Perikatan selama kepailitan yang dilakukan debitor, apabila perikatan tersebut menguntungkan bisa diteruskan. Namun apabila perikatan itu merugikan,maka kerugian sepenuhnya ditanggung oleh debitor secara pribadi,atau perikatan itu dapat dimintakan pembatalan.
8. Hak eksekusi kreditor dan pihak ketiga untuk menuntut yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
9. Hak untuk menahan benda milik debitor (hak retensi) tidak hilang
10. Kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut.
Pihak yang Terkait dalam Pengurusan harta pailit
a.Hakim pengawas/hakim komisaris
b.BHP sebagai urator yaitu badan yang mengawasi harta si pailit
c.Panitia para kreditur
d.Rapat-rapat para kreditur
Tugas masing-masing pengurus adalah
a.Hakim komisaris bertugas mengawasi BHP sebagi urator .
b.BHP mengurus dan menyelesaikan harta si pailit .
c.Panitia para kreditur bertugas memberi nasihat pada BHP .
d.Rapat para kreditur bertugas mengadakan rapat verifikasi dan rapat untuk menyelenggarakan/ melaksanakan accord .
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Dalam bidang Hukum, moratorium (dari Latin, morari yang berarti penundaan) adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang ataukewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium. Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Perancis, pemerintah Perancis mengundangkan undang-undang moratorium.
Pencocokan Hutang
Verifikasi adalah suatu rapat untuk menetapkan dan mencocokan tagihan–tagihan dari para kreditur untuk berlangsungnya verifiksi harus dihadiri oleh si pailit hakim komisaris dan BHP terhadap adanya verifikasi maka kemungkinan timbul adanya renvoir procedure Suatu keadaan persengketaan karena adanya tagihan–tagihan yang dibantah. renvoir procedure bertujuan untuk menyelesaikan sengketa verifikasi.
Accord (Perdamaian)
Ada usaha usaha si pailit / debitur untuk menempuh jalan damai, dalam istilah itu disebut accord (perdamaian). Accord disini diatur dalam pasal 134 undang-undang kepailitan
Jika accord diterima maka perdamaian itu harus disahkan oleh hakim pengadilan negeri. Dalam istilah hukum disebut Komologasi (kesahan) . Accord suatu perdamaian yang diminta oleh debitur dengan harapan bahwa kepailitannya berakhir dengan adanya pembayaran hutang–hutangnya dari kreditur menurut keseimbangan jumlah hartanya . Jika accord tidak tercapai maka accord itu dinyatakan pecah atau gagal dan BHP mulai bekerja untuk membereskan harta si pailit .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar